Halaman

Kamis, 31 Juli 2014

KEGANJILAN DAN KEBRUTALAN KPU

Keganjilan Perintah KPU Pusat


JAKARTA -- Kubu pasangan calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

KPU dilaporkan karena memerintahkan KPU daerah membuka kembali kotak suara untuk menyiapkan dokumen sebagai bukti atas gugatan yang disengketakan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.





Tim Prabowo-Hatta menilai ada sejumlah keganjilan dari perintah KPUusat itu. Pertama kotak suara yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi. 

"Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU tanggal 25 Juli 2014 melanggar aturan pemilu," katanya, Kamis (31/7). 

Kedua, surat edaran KPU Pusat itu dikeluarkan pada 25 Juli. Padahal tim Prabowo-Hatta baru mengajukan gugatan malam harinya dan baru diunggah ke laman MK pada 26 Juli. 


"Jadi ini surat edarannya ganjil seolah-oleh KPU sudah mengetahui materi permohonan kami," jelas Sahroni.

Ketiga, dalam surat edaran tersebut, perintah pembukaan kembali kotaks uara hanya melibatkan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian. Tetapi tidak melibatkan saksi pasangan calon.


"Kalau untuk alasan pembuktian, harusnya kan dibuka bersama-sama di MK. Ini yang kami indikasikan ada kecurangan, karena apapun alasannya KPU harus mengedepankan sisi keadilan," ungkapya.


Kebrutalan KPU

Sebanyak 16 kotak suara dari 27 kotak suara yang ada di wilayah Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dibongkar petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kamis (31/7). Pembongkaran 16 kotak suara ini menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur tertanggal 30 Juli kemarin.


Menurut Petugas PPS Rawa Bunga, Ahmad Arif, berdasar surat edaran nomor 70/KPU-Kota-010.328846/IV/2014 pembongkaran dilakukan untuk mengumpulkan saksi menghadapi Sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut I. Dikatakan, dari 27 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Kelurahan Rawa Bunga, pihaknya hanya membongkar 16 kotak suara yang dianggap bermasalah.




"Dari 27 TPS di Rawa Bunga, 16 TPS yang menurut KPU bermasalah dan perlu diproses," kata Ahmad saat ditemui di Kantor Kelurahan Rawa Bunga, Kamis (31/7).

Dikatakan Ahmad, pembongkaran dilakukan untuk mengecek kembali keberadaan sejumlah dokumen seperti form A5, form Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan form Daftar Pemilih Khusus (DPK) tambahan. Setelah seluruh dokumen dipastikan masih berada di dalam kotak suara, pihaknya mengumpulkan dan menyerahkan secara berjenjang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU Pusat.

"Kami hanya menjalankan tugas berdasar surat edaran KPU Jakarta Timur untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut yang masih di dalam kotak. Dikumpulkan dulu di sini dan nanti dijemput PPK untuk dibawa ke KPU Jaktim. Kami simpan, jadi kalau ada permasalahan di MK nanti sudah ada dokumennya," jelasnya.

Berdasar pantauan, berbagai dokumen yang diambil dari kotak suara dimasukan dalam satu berkas. Namun, dokumen-dokumen tersebut belum sempat diserahkan kepada PPK lantaran adanya keberatan dari saksi pasangan capres dan cawapres nomor urut I yang merasa tidak mendapat undangan untuk menyaksikan pembongkaran kotak suara.

Ahmad mengakui, dalam surat edaran KPU, pihaknya tidak mengundang para saksi dari kedua pasangan calon. Namun, pembongkaran tersebut disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dan pihak kepolisian. "Saksi tidak ada dalam undangan bahkan di berita acara juga tidak ada, tetapi kegiatan ini disaksikan oleh petugas PPK dan Panwaslu," katanya.


Selain tidak menerima undangan, Budi Mulyono, salah seorang saksi capres dan cawapres nomor urut I tingkat Kecamatan Jatinegara menyatakan keberatan dengan pembongkaran ini karena pihaknya tengah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil penghitungan suara KPU. Seharusnya, kata Budi pembongkaran dilakukan atas perintah dari MK.


"Sengketa hasil Pilpres ini sedang kami proses di MK. Untuk itu kami menolak pembukaan kotak surat suara tanpa keputusan MK," katanya.


Budi mengaku heran dengan pembongkaran yang dilakukan petugas PPS. Saat Bawaslu mengajukan keberatan terhadap pemungutan suara di ribuan TPS, KPU tak menanggapi. Namun, saat pihaknya mengajukan gugatan ke MK, KPU justru mengerahkan struktur di bawahnya untuk mengumpulkan bukti tanpa sepengetahuan saksi pasangan calon.
"Kalau ada pembongkaran harus ada dua saksi, tetapi kami tidak mendapat undangan," jelasnya.

Harap hati hati dan kawal semua suara anda serta dirikan posko tiap tiap daerah.


Like And Share !




Sumber :
1]. Republika.com
2]. Suaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar