Halaman

Rabu, 20 Agustus 2014

10 KRITERIA ALIRAN SESAT DALAM ISLAM

Dalam Islam, ada kriteria-kriteria tertentu yang menyebabkan sebuah aliran layak disebut sesat.

Dan sebagai makhluk yang berpikir, kita tentu bisa melihat, membaca dan mengamati gejala-gejala yang tampak dari sebuah aliran sesat tersebut.


Berikut saya kutip keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang 10 kriteria yang menandakan suatu aliran disebut aliran sesat(*).


1]. Mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 (enam), dan rukun Islam yang 5 (lima).

2]. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al Quran dan Assunnah).

3]. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.

4]. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran.

5]. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir.

6]. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7]. Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi atau Rasul.

8]. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.

9]. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak harus ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu, dan sebagainya.

10]. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya(**).
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 6 November 2007 (25 Syawal 1428H)
Tertanda,

Majelis Ulama Indonesia

- Drs. H.H. Ichwan Sam (Sekretaris Umum)

- Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh (Ketua Umum)

Keterangan:
(*)Artikel ini dikutip dari buku saku "Kesesatan Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia" terbitan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia

(**) Dari poin ke-10 ini, sebenarnya kita boleh mengkafirkan seseorang atau golongan tertentu, asalkan ada dalil syar'i-nya yang jelas dan kuat.

NB: Kriteria-kriteria di ataslah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan Syi'ah, LDII, Ahmadiyah, NII, Jaringan Islam Liberal (JIL) dst sebagai aliran sesat. Wallahualam.



Like And Share !





Berbagai Sumber.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar