Dalam Islam, ada kriteria-kriteria tertentu yang menyebabkan sebuah aliran layak disebut sesat.
Dan sebagai makhluk yang berpikir, kita tentu bisa melihat, membaca dan mengamati gejala-gejala yang tampak dari sebuah aliran sesat tersebut.
Berikut saya kutip keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang 10 kriteria yang menandakan suatu aliran disebut aliran sesat(*).
1]. Mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 (enam), dan rukun Islam yang 5 (lima).
2]. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al Quran dan Assunnah).
3]. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
4]. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran.
5]. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir.
6]. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7]. Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi atau Rasul.
8]. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9]. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak harus ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu, dan sebagainya.
10]. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya(**).
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 6 November 2007 (25 Syawal 1428H)
Tertanda,
Majelis Ulama Indonesia
- Drs. H.H. Ichwan Sam (Sekretaris Umum)
- Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh (Ketua Umum)
Keterangan:
(*)Artikel ini dikutip dari buku saku "Kesesatan Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia" terbitan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
(**) Dari poin ke-10 ini, sebenarnya kita boleh mengkafirkan seseorang atau golongan tertentu, asalkan ada dalil syar'i-nya yang jelas dan kuat.
NB: Kriteria-kriteria di ataslah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan Syi'ah, LDII, Ahmadiyah, NII, Jaringan Islam Liberal (JIL) dst sebagai aliran sesat. Wallahualam.
Berbagai Sumber.
Dan sebagai makhluk yang berpikir, kita tentu bisa melihat, membaca dan mengamati gejala-gejala yang tampak dari sebuah aliran sesat tersebut.
Berikut saya kutip keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang 10 kriteria yang menandakan suatu aliran disebut aliran sesat(*).
1]. Mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 (enam), dan rukun Islam yang 5 (lima).
2]. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al Quran dan Assunnah).
3]. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
4]. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran.
5]. Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir.
6]. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7]. Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi atau Rasul.
8]. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9]. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak harus ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu, dan sebagainya.
10]. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya(**).
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 6 November 2007 (25 Syawal 1428H)
Tertanda,
Majelis Ulama Indonesia
- Drs. H.H. Ichwan Sam (Sekretaris Umum)
- Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh (Ketua Umum)
Keterangan:
(*)Artikel ini dikutip dari buku saku "Kesesatan Aqidah dan Ajaran Syi'ah di Indonesia" terbitan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
(**) Dari poin ke-10 ini, sebenarnya kita boleh mengkafirkan seseorang atau golongan tertentu, asalkan ada dalil syar'i-nya yang jelas dan kuat.
NB: Kriteria-kriteria di ataslah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan Syi'ah, LDII, Ahmadiyah, NII, Jaringan Islam Liberal (JIL) dst sebagai aliran sesat. Wallahualam.
Like And Share !
Berbagai Sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar