Halaman

Sabtu, 16 Agustus 2014

ISI PETISI TOLAK JOKOWI MELIBATKAN HENDROPIYONO SI PELANGGAR HAM

JAKARTA -- Jokowi menunjuk AM Hendropriyono sebagai penasihat Tim Transisi. Keputusan itu menunai kecaman di dunia maya. Keputusan jokowi dipertanyakan lantaran mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut selalu dikait-kaitkan dengan kasus pembantaian Talangsari dan pembunuhan aktivis Munir.
Beberapa pihak yang menolak keputusan Jokowi tersebut membuat petisi di laman Change.org. Pembuat petisi adalah pemilik akun, Iqra Anugrah, yang ingin mendesak pasangan Jokowi-JK untuk tidak melibatkan Hendropriyono ke dalam Tim Transisi. Tugas Tim Transisi adalah menyeleksi sosok yang berkompeten untuk masuk kabinet periode 2014-2019.


Judul petisi tersebut adalah 'TOLAK KETERLIBATAN A.M. HENDROPRIYONO DALAM PEMERINTAHAN JOKOWI-JK 2014-2019 DAN ROMBAK ULANG TIM TRANSISI'. Berikut isi petisi tersebut:

Berdasarkan penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu presiden 2014 yang baru saja berlalu dimenangkan oleh pasangan Nomor urut 2, Jokowi-JK. Melalui pemilu tersebut, rakyat Indonesia memberikan mandat kepada pasangan Jokowi-JK untuk memimpin tampuk pemerintahan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Gerakan Reformasi 1998 yaitu demokrasi, keadilan sosial, dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kampanyenya, pasangan Jokowi-JK juga berkomitmen atas cita-cita kebangsaan tersebut sebagai prinsip pemandu pemerintahan mereka dalam lima tahun ke depan.

Namun, upaya untuk menjalankan prinsip tersebut kini terganggu dengan pembentukan Tim Transisi dalam proses penyusunan kabinet pemerintahan Jokowi-JK yang melibatkan tokoh dengan rekam jejak HAM yang buruk seperti A.M. Hendropriyono.

Berdasarkan sejumlah laporan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hasil studi sejumlah peneliti antara lain Greg Barton, Tatik Hafidz, Damien Kingsbury dan Abdul Syukur, berbagai kesaksian korban maupun saksi mata, dan hasil reportase berbagai media massa, A.M Hendropriyono, yang lama berkarir di militer dan Badan Intelijen Negara (BIN), terlibat dalam kasus pelanggaran HAM Peristiwa Talangsari di Lampung di tahun 1989 dan diduga kuat merupakan salah satu aktor utama dalam kasus pembunuhan aktivis HAM terkemuka, Munir Said Thalib, pada tahun 2004.

Kemudian, berdasarkan pengamatan sejumlah peneliti seperti Michael S. Malley dan Farish A. Noor serta hasil reportase berbagai media massa, A.M Hendropriyono memiliki reputasi sebagai pendukung pendekatan represif dalam kebijakan konter-terorismenya. Dengan rekam jejak HAM seperti itu, A.M. Hendropriyono tidak sepantasnya berada di dalam suatu pemerintahan yang berkomitmen untuk melaksanakan agenda-agenda kerakyatan.


Ada tiga alasan utama mengapa penunjukkan A.M Hendropriyono dalam Tim Transisi harus ditolak dan proses kerja Tim Transisi harus direvisi ulang. Pertama, keterlibatan A.M. Hendropriyono dalam pemerintahan Jokowi-JK bertentangan dengan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan perlindungan terhadap korban-korban pelanggaran HAM.

Kedua, keterlibatan A.M. Hendropriyono dalam pemerintahan Jokowi-JK berpotensi besar menghambat pengusutan dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Ketiga, proses kerja Tim Transisi yang cenderung elitis dan tertutup tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keterlibatan rakyat dalam proses politik yang selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh pasangan Jokowi-JK, yaitu melibatkan rakyat secara partisipatif, terbuka, dan penuh kegembiraan.
 


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami bersepakat untuk :

Menolak segala bentuk keterlibatan A.M. Hendropriyono dalam kepemimpinan Jokowi-JK dan mendesak Jokowi-JK untuk tidak memasukkan tokoh dengan rekam jejak HAM yang buruk dalam pemerintahan mereka selama lima tahun ke depan;

Menuntut pemerintahan Jokowi-JK yang akan segera terbentuk untuk mengusut kembali dan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, kasus pembantaian warga dalam Peristiwa Talangsari di Lampung, kasus penculikan aktivis di tahun 1998, dan berbagai macam kasus pelanggaran HAM sesuai dengan komitmen dan janji kampanye mereka;

Mendesak agar pemerintahan Jokowi-JK yang akan segera terbentuk untuk merombak ulang komposisi anggota Tim Transisi dan meninjau ulang proses pembentukan dan proses kerja Tim Transisi yang kurang demokratis dan cenderung didominasi oleh segelintir elit, dan;

Menyerukan kepada pasangan Jokowi-JK untuk kembali melibatkan partisipasi aktif rakyat, seperti yang dilakukan dalam proses kampanye mereka, dalam proses pembentukan kabinet pemerintahan mereka ke depan.

Demikian petisi ini kami buat dengan harapan agar kabinet pemerintahan Jokowi-JK ke depan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kebangsaan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis, berkeadilan sosial, dan bebas dari pelanggaran HAM.

Dagelan apalagi ini..haha..si pelanggar HAM talang sar dan dalang di balik pembunuhan berencana pada aktivis munir kok bisa di angkat menjadi kabinet ke-rakyatan, naudzubillah.


Baca Bukti Jusuf Kalla Utus Purnawirawan Jenderal Selidiki Hubungan Jokowi Dengan PKI. Hasilnya : Confirmed !

Di Link Ini ~>> http://statusindo.blogspot.com/2014/08/jusuf-kalla-utus-purn-jendral-selidiki.html



Like And Share !





Sumber:
Republika.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar