Sabtu, 13 September 2014

KUPAS TUNTAS JOKI & AHOK SANG MEDIA DARLING !

AHOK MUNDUR ?

PAHLAWAN , PECUNDANG ATAU PENCITRAAN ?

Saya tertawa melihat orang-orang yang melakukan puja puji sanjung kepada Ahok atas kemundurannya dari Partai Gerindra. Ketawa karena banyak dari mereka itu kurang begitu memahami substansi persoalan hingga menganggap apa yang dilakukan Ahok adalah heroik dan fenomenal.

Disisi lain, saya juga prihatin terhadap pihak yang kontra Ahok yang acapkali dalam melakukan kritik sudah kebablasan ke arah Rasis. Di berbagai belahan manapun dunia, tidak pernah ada negara yg tenteram ketika problematika SARA mencuat. Mohon... hindari hal seperti ini. please...

Agar bisa obyektif dan jernih memandang, mari kita kaji posisi seorang Basuki Tjahaja Purnama [Wagub DKI Jakarta] dan kontekstualitasnya dalam keputusan mundurnya dari Gerindra.

1]. Ahok adalah pasangan Jokowi dalam pilgub YANG DIAJUKAN OLEH PARTAI POLITIK [Dan Bukan Merupakan Calon Independen]. Dia bisa menjadi cawagub dan menang dipilih oleh warga DKI karena memang diajukan oleh partai dan bukan karena mencalonkan sendiri.

2]. Di bawah sumpah, di atas kitab suci agama yang diyakininya, Ahok mengucapkan sumpah janji untuk mengemban amanah jabatan wakil gubernur selama 5 (lima) tahun ke depan.

3]. Jadi jelas dan tegas, posisi Ahok saat ini adalah MEMPUNYAI KEWAJIBAN MENJALANKAN amanah sebagai Wakil Gubernur.

4]. Hari Rabu, 09 September 2014, Ahok resmi mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Gerindra yang disampaikannya kepada Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

5]. Ahok mundur dengan alasan karena Gerindra sudah tak sejalan dengan perjuangannya yaitu Gerindra menyetujui Kepala Daerah dipilih DPRD.

6]. ALASAN yang dikemukakan oleh Ahok adalah MENGADA-ADA DAN SANGAT TIDAK KONTEKSTUAL!!!

7]. IYA... memang betul bahwa Ahok MEMPUNYAI HAK untuk memperjuangkan aspirasi pribadinya terkait dengan RUU Pilkada. Dia bisa saja menyalurkan aspirasinya kepada Induk Partai walaupun dalam hal ini memang harus tunduk kepada keputusan partai secara organisasi. 

8].  AKAN TETAPI HAK PRIBADI AHOK ITU HARUS DISELARASKAN PULA DENGAN KEWAJIBANNYA DALAM MENGEMBAN TUGAS JABATAN SEBAGAI WAKIL GUBERNUR.

9]. Adalah jauh lebih penting dan jauh lebih utama bagi Ahok saat ini untuk menyukseskan Program Kerja Pemerintah DKI Jakarta DARIPADA mencari sensasi perhatian di media atas sesuatu yang DI LUAR KEWAJIBAN UTAMA dia. Coba dicermati secara jernih, apa sebetulnya motivasi Ahok mengexpose perlawanannya kepada Gerindra?! 

Kalau dia punya etika dan rasa terima kasih, kenapa kemunduran dia tidak dikomunikasikan secara internal dengan partai. Adakah Ahok sudah cerdas memanfaatkan Media untuk memelihara dan bahkan semakin mendongkrak popularitasnya ?

10]. Salah satu cara untuk menyukseskan program kerja tersebut adalah dengan mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta [yang di dalamnya ada Fraksi Gerindra]. Lihat Pasal 42 Undang Undang No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 / 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kenapa Ahok tidak menggunakan partai pengusungnya untuk membackup tugasnya ?

Note : Kecuali kalau Fraksi Gerindra sudah nyata-nyata tidak mau mendukung dalam hal TENTANG PEMBANGUNAN DKI JAKARTA, bolehlah Ahok melakukan perlawanan terhadap Gerindra.  

11]. “Candhuk Lawung” atau “Celeng Boloten” ; bahasa jawa [pelibatan dan atau melibatkan diri] seorang Ahok atas RUU Pilkada SUDAH MELAMPAU BATAS DARI APA YANG SEHARUSNYA MENJADI KEWAJIBANNYA. Di atas sudah ditegaskan, memang metul Ahok Punya Hak, tetapi Hak tersebut Masih Kalah dengan Kewajiban Yang Harus Diembannya [atau setidaknya harus proporsional]. Kenapa dia tidak konsentrasi penuh saja kepada tugasnya, melalui kerjasama dengan Gerindra untuk Kemaslahatan Warga DKI Jakarta? Bisa sukses mengemban amanah tidak kalah mulianya jika dibandingkan dengan memperjuangkan hak aspirasi pribadinya [soal RUU Pilkada].

12]. Ahok memiliki rekam jejak suka berpindah-pindah partai. Dia mengawali karier politik dengan bergabung di Partai Perhimpunan Indonesia Baru, dan pada Pemilu 2004 terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur.

Setelah 7 bulan menjadi DPRD, Ahok maju sebagai calon Bupati Belitung Timur pada 2005 dan menang. 

Pada Tahun 2007 Ahok maju sebagai gubernur pada 2007, namun dia gagal. 

Pada 2009, Ahok menjajal peruntungannya di pentas nasional dengan maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya. Dia berhasil dan duduk di Komisi II DPR RI. 

Tahun 2012, Ahok dipinang oleh Gerindra dari Golkar untuk dipasangkan dengan Joko Widodo dalam Pilgub DKI Jakarta dan menang.

~>> MELIHAT REKAM JEJAKNYA, BUKANKAH AHOK MEMANG MIRIP DENGAN JOKOWI ??? klop ‘deh Ha..Ha..Ha..Ha..

13].  Pernyataan Ahok bahwa "Lebih baik saya enggak usah ada hubungan dengan partai politik. Saya sekarang concern aja kejar target BERESI Jakarta tiga tahun, selamat tinggal," kata pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Rabu (10/9) cenderung menjurus sebagai sebuah kesombongan dan lupa diri karena sebagaimana sudah di ungkap di atas, Ahok maju sebagai Wakil Gubernur adalah sebagai Calon dari Parpol dan bukan calon independen. Menurut sumber terkonfirmasi: sampai jelang hari akhir pendaftaran bakal calon Gubernur/Wakil gubernur, sebetulnya Megawati [PDI-P] masih enggan untuk mencalonkan Jokowi [saat itu masih Wali Kota Solo], dan antara lain oleh karena dorongan Gerindra maka Mega menjadi mantap. 

14]. Kini secara faktual, beban Ahok akan menjadi berat karena dia tidak mempunyai legalitas formal dukungan partai dalam menjalankan tugasnya.

15]. Mulai sekarang STOP bantu dongkrak popularitasnya dengan sering membicarakannya, apalagi Ahok itu memang sudah menjadi anak emas media [MEDIA DARLING]

Di atas adalah kajian tentang posisi Ahok dalam kaitannya dengan RUU Pilkada.

Silahkan anda menilai sendiri... Apakah Ahok itu seorang PAHLAWAN ? seorang PECUNDANG ? atau SEDANG PENCITRAAN ??? 

Berfikirlah Biar Tidak Mudah Ketifu !!



Like & Share !





Sumber :
Intriknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar