Kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7).
Kuasa hukum Prabowo-Hatta Didik Supriyanto dan tim advokasi koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan tepat pukul 20.00 WIB.
Berikut ini adalah tahapan penetapan hari sidang pertama dan putusan MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
25 Juli 2014
Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftar gugatan di MK pada pukul 20.00 WIB
26 Juli 2014
Panitera MK mencatat gugatan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Panitera menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
4 Agustus 2014
Batas akhir pengiriman salinan permohonan kepada KPU (Termohon) dan Pasangan Jokowi-JK (pihak yang terkait)
5 Agustus 2014
Batas akhir pengiriman surat panggilan sidang pertama MK kepada pemohon, termohon dan pihak yang terkait
6 Agustus 2014
Sidang Pertama MK
21 Agustus 2014
Putusan.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta Didik Supriyanto dan tim advokasi koalisi Merah Putih mendaftarkan gugatan tepat pukul 20.00 WIB.
Berikut ini adalah tahapan penetapan hari sidang pertama dan putusan MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.
25 Juli 2014
Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftar gugatan di MK pada pukul 20.00 WIB
26 Juli 2014
Panitera MK mencatat gugatan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Panitera menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
4 Agustus 2014
Batas akhir pengiriman salinan permohonan kepada KPU (Termohon) dan Pasangan Jokowi-JK (pihak yang terkait)
5 Agustus 2014
Batas akhir pengiriman surat panggilan sidang pertama MK kepada pemohon, termohon dan pihak yang terkait
6 Agustus 2014
Sidang Pertama MK
21 Agustus 2014
Putusan.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Hakim MK akan memutuskan perkara ini dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan pemohon dicatat di buku registrasi.
Berikut ini adalah tahapan sidang dari sidang pertama sampai putusan hakim.
Sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan
1. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan
2. Memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi/memperbaiki permohonan
3. Perbaikan permohonan
4. Pengesahan alat bukti
Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan
1. Jawaban Termohon (KPU)
2. Keterangan Pihak Terkait (Pasangan Jokowi-JK)
3. Pembuktian oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait
4. MK dapat memanggil Bawaslu
5. Kesimpulan oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait
Rapat Pleno Hakim (RPH)
1. Membahas dan memusyawarakan perkara
2. Pengambilan putusan
3. Penyusunan draf putusan
Sidang Pleno Putusan
Jika dipandang perlu, akan diberi putusan sela
Pengucapan putusan.
Semoga Kebenaran Akan Menang...Selamatkan Indonesia...!
Like And Share !
Sumber :
Berita Satu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar