Kamis, 08 Januari 2015

BAHAYA..HAKIM "MK" PILIHAN JOKOWI SETUJU LIBERALISASI PERNIKAHAN BEDA AGAMA & HAPUS KOLOM AGAMA

TERNYATA SEMUA SUDAH DIATUR!!.. HAKIM MK PILIHAN JOKOWI SETUJU NIKAH BEDA AGAMA DAN PENGHAPUSAN KOLOM AGAMA DI KTP.

Presiden Joko Widodo memilih I Dewa Gede Palguna, Dosen Tata Negara di Fak Hukum Universitas Udayana sekaligus mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi baru.

Saat mengikuti tahap seleksi wawancara di Gedung Sekretaris Negara 30 Desember 2014 lalu, Palguna berpendapat bahwa nikah beda agama dapat dilakukan di Indonesia, seperti halnya di Belanda.

“Pernikahan beda agama itu boleh, kalau menurut saya,” kata Palguna. Ia menjawab pertanyaan Franz Magnis Suseno, tamu penyeleksi calon Hakim MK.

Franz Magnis Suseno sendiri merupakan tokoh Katolik yang setuju nikah beda agama.















Franz saat itu meminta pendapat Palguna tentang kewajiban negara dalam menyelesaikan perdebatan pernikahan beda agama.

Dengan lantang, Palguna menjawab boleh nikah beda agama. Kontroversi pernikahan beda agama kata Palguna akibat tidak tegasnya UU perkawinan.

Menurutnya, UU tersebut tidak konsisten karena kewajiban pernikahan dicatat oleh negara, tapi di sisi lain tidak dapat tercatat secara resmi jika beda agama.

Hal itu dinilai oleh Palguna sebagai ketidakkonsistenan UU pernikahan di Indonesia. “Harusnya nikah itu dicatat saja, sekalipun beda agama.”

“Berkeyakinan adalah hak individu, itu mendasar, maka menurut saya, itu yang harus diatur negara,” ujar Palguna.

Bukan hanya setuju pernikahan beda agama, Palguna pun setuju bila Kolom Agama dihapus di KTP. Jadi, KTP gak usah ada kolom agama, katanya.

“Tidak ada kolom itu juga tidak ada masalah,” kata Palguna dengan enteng menjawabnya dalam fit and proper test.

Bahkan Palguna mempertanyakan fungsinya. Katanya, untuk apa juga agama dicantumkan dalam KTP, tidak ada manfaatnya. Menurutnya agama hal yang sangat pribadi dan sensitif. Jadi tidak masalah.

Parahnya, Palguna berpendapat, dokumen negara lain pun selain KTP, seperti Akta Kelahiran/Paspor disesuaikan, tak usah ada kolom agama.

Yang perlu ditekankan sekarang, kata Palguna adalah soal psikologis publik, ia khawatir mencantumkan agama diakui atau tidak, akan didiskriminasi.

Tentu penilaian Palguna sangat berlebihan. “Sekalian aja gak beragama diperbolehkan, Pak,” celetuk wartawan yang di lokasi.

Sumber : http://news.fimadani.com/read/2015/01/08/hakim-mk-pilihan-jokowi-setuju-nikah-beda-agama-dan-penghapusan-kolom-agama-di-ktp/

Mari kita selamatkan NKRI dari rezim kibul .. dusta.. dan dzalim ini
Selamatkan generasi islam muda masa kini


Klik Like & Share !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar