Jumat, 08 Agustus 2014

KPU BUKA KOTAK SUARA, ITU MELAWAN HUKUM


Jakarta - Perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk membongkar kotak suara hasil Pilpres 2014 dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, hasil rekapitulasi pilpres telah diputuskan KPU.




Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyadi mengatakan, perintah KPU membuka kotak suara melalui surat edaran 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena seluruh tahapan Pilpres telah selesai.

"Pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata Didi, Jakarta, Jumat (9/8/2014).

Didi mengatakan, UU tidak mengizinkan KPU untuk membuka kotak suara setelah seluruh tahapan pelaksanaan pilpres selesai. Tindakan KPU telah melawan sistem hukum yang berlaku di tanah air.

"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres," kata Didi.

Setelah tahapan pilpres, kata Didi, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan melalui persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK," tegas Didi. [mes]



Like And Share !





Sumber :
Inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar