Tim Prabowo-Hatta Temukan 19 Juta Pemilih Oplosan
Jakarta - Saksi ahli tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menemukan puluhan juta pemilih oplosan atau pemilih bodong yang dimasukkan ke daftar pemilih tetap (DPT).
Saksi ahli, Marwah Daud Ibrahim mengatakan, fakta memperlihatkan bahwa DKTb yang dipermasalahkan itu awalnya dari pemilih oplosan.
"Banyak sekali jumlah peserta pemilu yang keluar dari kecamatannya, jadi dioplos, keluar dari TPS-nya. Sebetulnya hanya 3,8 juta, pas dilihat dari oplosan ini jumlahnya 10,55 persen dari seluruh TPS yang kita teliti, artinya 19 juta pemilih bodong," katanya, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Untuk itu, kata Marwah, Pilpres 2014 bukan hanya menjadi persoalan, tapi juga mengabaikan keadilan. Sebab, kecurangan seperti itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Saksi ahli, Marwah Daud Ibrahim mengatakan, fakta memperlihatkan bahwa DKTb yang dipermasalahkan itu awalnya dari pemilih oplosan.
"Banyak sekali jumlah peserta pemilu yang keluar dari kecamatannya, jadi dioplos, keluar dari TPS-nya. Sebetulnya hanya 3,8 juta, pas dilihat dari oplosan ini jumlahnya 10,55 persen dari seluruh TPS yang kita teliti, artinya 19 juta pemilih bodong," katanya, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Untuk itu, kata Marwah, Pilpres 2014 bukan hanya menjadi persoalan, tapi juga mengabaikan keadilan. Sebab, kecurangan seperti itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kecurangan pilpres dapat terjadi secara intervensi, manipulasi pemilih tetap," tegasnya.[bay]
Divonis Bui Setahun, Perusak Surat Suara Sukoharjo Masuk Rumah Sakit
SUKOHARJO–Perusak surat suara Pemilihan Umum Predisen (Pilpres) 2014 di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Sukini, 54, terpaksa dilarikan ke salah satu rumah sakit di Sukoharjo.
Mendadak badannya lemas seusai mendengar putusan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (13/8/2014) petang. Sukini divonis bersalah dan harus menjalani pidana kurungan 1 tahun.
Pantauan Solopos.com, di PN Sukoharjo, pascapenjatuhan vonis terhadap Sukini, pemandangan mengharukan terjadi di ruang sidang. Karena Sukini yang semula berkonsultasi dengan dua kuasa hukumnya yaitu Sutarto dan Nursito ditangisi sejumlah keluarga yang merubungnya.
Pantauan Solopos.com, di PN Sukoharjo, pascapenjatuhan vonis terhadap Sukini, pemandangan mengharukan terjadi di ruang sidang. Karena Sukini yang semula berkonsultasi dengan dua kuasa hukumnya yaitu Sutarto dan Nursito ditangisi sejumlah keluarga yang merubungnya.
Salah seorang keluarganya mencoba membangunkan Sukini yang matanya terpejam, namun karena reaksinya agar tersadar Sukini digotong ke kursi pengunjung di dalam ruang sidang. Tak lama kemudian dia dilarikan ke rumah sakit.
“Saya sekarang masih mendampingi keluarga Ibu Sukini di Rumah Sakit Nirmala Suri Sukoharjo. Karena setelah vonis tadi tubuhnya lemas sekali,” ujar penasihat hukum Sukini, Sutarto, Rabu malam.
“Saya sekarang masih mendampingi keluarga Ibu Sukini di Rumah Sakit Nirmala Suri Sukoharjo. Karena setelah vonis tadi tubuhnya lemas sekali,” ujar penasihat hukum Sukini, Sutarto, Rabu malam.
Pada sidang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis Sukini dengan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp12 juta.
Ketua Manjelis Hakim PN Sukoharjo, Edwin Yudhi Purwanto menilai Sukini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perusakan surat suara pada penghitungan surat suara Pilpres 2014 hingga mengakibatkan surat suara milik orang tidak sah.
Karenanya Sukini didakwa melanggar Pasal 234 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, dia berstatus sebagai PNS dan anggota KPPS yang seharusnya menjadi panutan.
Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan di antaranya, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga dan sopan selama menjalani persidangan.
Sedangkan penasihat hukum Sukini, Nursito yang ditanya apakah pihaknya akan banding mengaku akan mempelajari putusan tersebut lebih dahulu. Pihaknya akan koordinasi dengan keluarga terdakwam jika diperlukan, pihaknya siap mengajukan memori banding.
Terkait dengan vonis satu tahun denda Rp 12 juta itu, pihaknya menilai bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Kendati demikian, Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik, sebelumnya bersikukuh meneruskan kasus itu ke meja hijau sesuai ketentuan yang berlaku. Sukini telah melakukan perusakan surat suara saat penghitungan surat suara pada pelaksanaan Pilpres di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Apa yang kamu perbuat mestinya terima dengan lapang dada dan tanggung jawab
Makanya jujur itu indah dan amanah.
Apa yang kamu perbuat mestinya terima dengan lapang dada dan tanggung jawab
Makanya jujur itu indah dan amanah.
Like And Share !
Sumber :
Inilah.com
Solopos.com
Orang seperti ini memang seharusnya mendapat hukuman Dan diumumkan se-Indonesia agar menjadi contoh Dan tidal Ada lagi yang Mau melakukan kecurangan begitu. Syukurlah dihukum sekarang, jadi masih sempat taubat. Kali ndak dihukum sekarang, mungkin dia merasa telah berjasa pada pasangan capres tertentu Dan gak pernah taubat. Azab di akhirat lebih berat.
BalasHapusKo bisa melakukan itu, ibu bela-belain utk siapa? masuk bui yg repot paling keluarga timsesnya ora ngurusin, makanya mikir ,mikir ... sebelum berbuat. baru nyaho lo
BalasHapus