KPU PENJAHAT DEMOKRASI
Jakarta - Wakil Ketua Tim Advokasi Perjuangan Merah Putih Razman Nasution mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi bukan akhir segalanya. Ia menilai langkah yang diambil pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Final and binding (final dan mengikat) itu hanya untuk putusan MK. Kalau DKPP berhentikan KPU, produk yang dihasilkan KPU akan batal demi hukum. Kalau penyelenggara keliru, ya produknya keliru. MK bukan segala-galanya," kata Razman di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).
Salah satu indikator yang dapat membuat DKPP memecat KPU menurutnya adalah belum dibukanya kotak suara di 265 TPS, padahal KPU sudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Selain itu, soal pembongkaran kotak suara oleh KPU, juga menjadi persoalan.
Razman menerangkan, pihak yang sedang digugat tidak punya wewenang untuk membongkar kotak suara. "Artinya terbantahkan pernyataan KPU bahwa dia transparan dan bisa diadu datanya," imbuhnya.
Razman menerangkan, seandainya MK mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta maka tidak akan terjadi kekacauan nasional. Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Misalnya saja Presiden SBY bisa membuat dekrit atau perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
"Kita tidak akan chaos. Ada dekrit dan perppu. Untuk pemilu ulang pun kita masih punya dana. Kita sanggup melakukan itu," tandas Razman. (Ans)
Emang seharusnya dipecat dan dipenjarakan, karena sudah jelas menyalahgunakan jabatan dan tanggungjawab. Negeri pelawak dengan Capres pelawak, dan KPU-nya juga pelawak
KPU PENJAHAT DEMOKRASI
Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan keberatan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta, teguran dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan langsung melakukan penetapan rekapitulasi suara hasil pemilu presiden pada tanggal 22 Juli 2014, merupakan suatu perbuatan kejahatan atau tindak pidana. Demikian disampaikan Eggy Sudjana keynote speech pembukaan acara diskusi mengenai pilpres di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014) pagi tadi.
"KPU telah melanggar pasal 417 dan 421 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman dipidana 5 tahun dan 2 tahun 8 bulan penjara. Jadi, kita dapat melaporkan KPU ke polisi, minta untuk menangkap KPU dan langsung ditahan karena ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Eggy Sudjana.
Salah satu anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta ini menambahkan bahwa tindakan KPU pada pemilu presiden 2014 adalah cacat hukum. Karena itu, produk-produk KPU otomatis batal demi hukum.
"Tindakan KPU pada pilpres 2014 merupakan kejahatan demokrasi. KPU adalah Penjahat Demokrasi," kata Eggy di hadapan para perserta diskusi, yang mayoritas merupakan tokoh-tokoh nasional dan aktifis senior pejuang demokrasi Indonesia.
Inilah Grand Design Mereka Berupaya Menjegal Prabowo Menjadi Presiden
Like And Share !
Sumber :
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2085958/tim-prabowo-hatta-dkpp-pecat-kpu-jokowi-batal-jadi-presiden#sthash.8UrkLAvo.dpufhttp://www.gebraknews.com/2014/08/kpu-penjahat-demokrasi.html
Tidak perduli siapa yang menang, yang penting keadilan harus ditegakkan. Kalau bukan sekarang, kapan lagi.
BalasHapusMaju terus, pantang mundur kita berada di jalan yang benar "SELAMATKAN INDONESIA"
BalasHapusMaju terus, pantang mundur kita berada di jalan yang benar "SELAMATKAN INDONESIA"
BalasHapus