Minggu, 03 Agustus 2014

CURANG KPU BUKA KOTAK SUARA TANPA IZIN MAHKAMAH KONSTITUSI


Surat Edaran KPU Percepat Proses Pembentukkan Pansus



Anggota Komisi II DPR RI, Poernomo atau Gus Poer mengatakan, surat edaran KPU Pusat tanggal 25 Juli kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU kab/kota lalu tentang pembukaan kotak suara, mempercepat pelaksanaan Pansus Pelanggaran Pilpres Komisi II DPR RI.

Jakarta, — Anggota Komisi II DPR RI, Poernomo atau Gus Poer mengatakan, surat edaran KPU Pusat tanggal 25 Juli kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU kab/kota lalu tentang pembukaan kotak suara, mempercepat pelaksanaan Pansus Pelanggaran Pilpres Komisi II DPR RI.

"Adanya pembukaan kotak suara tanpa mandat dari Mahkamah Konstitusi (MK) jadi alasan berikutnya untuk membentuk Pansus Pelanggaran Pilpres," kata Gus Poer di Jakarta, Sabtu (2/8).




Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan, pembukaan kotak suara oleh KPU provinsi dan KPU kab/kota adalah suatu kesalahan dan punya motif tertentu.

"Karena sudah digugat di MK, mestinya tidak dibuka. Jika sudah dibuka tentu harus dilaporkan dimana dibuka, untuk tujuan apa dan mengapa tidak menunggu perintah MK. Mereka (KPU) memiliki alasan, tetapi menurut kita tidak cukup kuat," ungkap Gus Poer.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran KPU RI No 1446/KPU/VII/2014 bersifat segera, edaran ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Surat disampaikan kepada seluruh jajarannya pada tanggal 25 Juli 2014 lalu.

Berdasarkan dokumen surat yang didapatkan Aktual.co, bernomor 1446/KPU/VII/2014, KPU menginstruksikan dengan segera dua hal. Pertama, yakni penyiapan dan penyampaian formulir model A5 PPWP, kedua mengenai penyiapan dan penyampaian formulir C7 PPWP.

Dalam pengantarnya, KPU menyatakan alasan penerbitan surat edaran, dimana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon menyampaikan keberatannya.

"Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan keberadaan pemilih yang menggunakan formulir model A5 PPWP (DPTb) dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS (DPKTb)," demikian bunyi poin pertama surat edaran KPU dimaksud sebagaimana dikutip Aktual.co, Kamis (31/7).

KPU meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang telah dilegalisir serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menginstuksikan agar dalam proses pengambilan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.

Setelah formulir A5 PPWP dan C7 PPWP digandakan, formulir asli kemudian dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula. KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota selanjutnya diminta melegalisir salinan dua formulir tersebut melalui Kantor POS.

Dan, terakhir, membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Surat ditandatangani Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik.



Like And Share !




Sumber :
http://www.aktual.co/politik/233652surat-edaran-kpu-percepat-proses-pembentukan-pansus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar